|
INSEG Rabu 4 -11 -09 : Mitra Reks penangkapan terhadap orang yang mengaku sebagai perwira polisi Deni Gustina (26),berpangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut, berawal dari banyaknya laporan masyarakat tentang seorang oknum anggota polisi yang sering melakukan penilangan dengan menjabel sejumlah barang berharga milik korbannya yang rata-rata perempuan. Orang yang mengaku polisi tersebut saat melakukan tilang tidak hanya menjabel STNK dan SIM korbannya saja, namun juga berani menjabel sejumlah barang berharga lainnya diantaranya motor dan HP. Jajaran Satreskrim Polres Garut, Senin (2/11) berhasil mengamankan seorang yang mengaku perwira polisi dari Polres Bandung Timur. Dia diamankan karena melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah korbannya dengan modus melakukan tilang terhadap para pengendara sepeda motor.
Wakapolres Garut, Kompol Subiantoro, S.Ik.,SH., didampingi Kasat Reskrim, AKP Oon Suhendar, SH., menyebutkan, begitu menerima laporan tersebut, pihaknya langsung curiga kalau orang tersebut adalah polsi gadungan. Selain melakukan banyak kejanggalan dalam melakukan tilang, setelah dicek, anggota Satlantas Polres Garut ternyata tidak ada yang bernama Deni Gustina. Maka pihkanya pun langsung menurunkan tim untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini.
ketika petugas tiba di daerah Simpang lima , mereka mendapatkan seorang yang penampilannya mirip polisi seolah-olah tengah melakukan razia di sekitar Simpang lima . Maka petugaspun langsung menghampirinya dan menanyainya. Ketika ditanya petugas dari Polres Garut, orang tersebut sempat membentak dan mengaku dirinya adalah seorang perwira polisi dari Polres Bandung Timur sambil membuka jaket dan menunjukan seragam polisi dengan pangkat Ipda.
"Tanpa banyak tanya lagi, anggota kami saat itu langsung meringkusnya dan menggiringnya ke Mapolres untuk keperluan proses. Selain itu, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas serta dua unit sepeda motor. Dan dari dalam tas, kami berhasil menemukan 22 buah STNK, 7 buah SIM, serta 2 buah HP yang diyakini milik para korbannya," tambah Oon.
Saat menunjukan seragamnya dengan membuka jaket yang dikenakannya, terlihat bahwa nama orang yang mengaku perwira polisi tersebut Deni Gustian sesuai dengan laporan dari sejumlah korban. Maka petugaspun makin yakin kalau orang tersebut merupakan polisi gadungan yang selama ini tengah mereka cari. Apalagi petugas juga melihat kejanggalan lain dimana dalam logo yang terdapat di seragam orang tersebut menunjukan dia seorang anggota Reskrim, tapi anehnya, dia melakukan tilang di jalanan yang seharusnya dilakukan oleh anggota dari satuan Polantas.
Dia melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi serta menggunakan modus operandi melakukan tilang dan merampas barang-barang berharga korbannya sejak dua bulan terakhir ini. Selama itu, dia berhasil melakukan tilang terhadap 22 korbannya, serta mengambil 8 buah HP milik korbannya, serta satu unit sepeda motor. HP hasil penipuan yang dilakukannya selama ini, menurutnya telah dia jual dengan harga antara Rp 250 ribu - Rp 300 ribu per unitnya.
Atas perbutannya tersebut, tersangka untuk sementara dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Namun demikian, menurut Oon, tak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat pasal lainnya, misalnya pencemaran nama baik polisi atau pasal lainnya.
"Kita masih melakukan penegmebngan kasus ini, jadi tak menutup kemungkinan selain pasal 378, tersangka juga akan terjerat pasal lainnya,"tutut nya.
Diterangkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang kemudian diketahui bernama Ervan (26), warga Sarijadi blok 9 nomor 28 Kab Bandung ini, akhirnya dia mengakui jika dirinya memang bukan anggota polisi. Dia terpaksa mengaku-ngaku sebagai anggota polsi berpangkat Ipda dan melakukan perampasan barang-barang korbannya dengan dalih tilang karena terdesak kebutuhan. Sedangkan baju seragam polisi yang dikenakannya, diakuinya merupakan pemberian seseorang bernama Teguh yang dikenalnya di kereta api KRD jurusan Cicalengka-Padalarang." punkasnya.(K/Ukas Budiman)***
|